CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selamat datang di blog sederhanaku

Ini adalah blog pribadikSemua hal yang termuat di sini adalah tentang isi hatiku.Dan jika ada kesalahan di dalam tulisanku harap dimaklumi,Semoga kalian betah berjelajah di blogku

Minggu, 29 September 2013

hadis Penghijauan


  
HADIS TENTANG PENGHIJAUAN

     



Makalah
Diajukan untuk didiskusikan di kelas Semester VI
pada Mata Kuliah “Hadis Kesehatan dan Lingkungan”

Oleh
Besse Sahidawati
30700110006


Dosen Pembimbing:
Drs. A. Ali Amiruddin, MA



Jurusan Tafsir Hadis Program Khusus
Fakultas Ushuluddin dan Filsafat
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Alam semesta merupakan karunia yang paling besar terhadap manusia. Untuk itu, Allah SWT menyuruh manusia untuk memanfaatkannya dengan baik dan terus bersyukur kepadaNya.  Akan  tetapi  pada kenyataan lain, malahan terjadi kerusakan dimana-mana akibat perbuatan orang-orang serakah.
Rasulullah SAW menyuruh untuk menanam kembali apa yang rusak dari hutan  yang telah ditebang dan dirusak. Rasulullah sendiri memuji perbuatan ini dengan salah satu perbuatan terpuji.
Di dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa alam ini akan rusak disebabkan oleh tangan-tangan orang-orang yang serakah. Mereka sangat ingin mengeksploitasi kekayaan alam dan mereka tidak memperdulikan akibat yang akan terjadi.  Sekarang sudah banyak kerusakan di darat, di laut dan di udara sehingga mengakibatkan bencana terjadi dimana-mana seperti banjir, gempa, gunung meletus, angin puting beliung dan banyak lagi yang sangat mengkhawatirkan yaitu terjadinya pemanasan global.
Sekarang hutan banyak yang rusak karena banyaknya penebang liar dan tidak adanya lagi penghijauan kembali. Dalam hal ini, Rasulullah SAW sangat tidak menyukai, malahan  Rasulullah SAW melarang dengan hadisnya yang diriwayaatkan oleh beberapa sahabatnya. Untuk itu penulis akan mencoba memaparkan hadis-hadisnya.
B.     Rumusan Masalah
Setelah melihat dari latar belakang diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
a)      Apa saja Hadis-hadis tentang penghijauan?
b)      Bagaimana penjelasan tentang hadis-hadis penghijauan?
c)      Faidah dari hadis-hadis tentang penghijauan? 


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hadis tentang penghijauan
حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا أبو عوانة ( ح ) وحدثني عبد الرحمن بن المبارك حدثنا أبو عوانة عن قتادة عن أنس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع زرعا فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلا كان له به صدقة ) رواه البخارى.[1]
Artinya:
“Telah diceritakan kepada kami Qutaibah bin Said, telah menceritakan kepada kami Abi ‘Awanah dan telah diceritakan kepadaku ‘Abdurrahman bin Mubarak, telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Qatadah dari Anas radiyallahu anhu berkata: Rasulullah SAW berkata: “ tiadalah seorang muslim menanam pohon atau menanam tetumbuhan kemudian burung, manusia dan hewan ternak memakan buah-buahan dari pohon yang ia tanam kecuali hal tersebut terhitung sedekah baginya.” (H.R. al-Bukhari)
حدثنا يحيى بن يحيى وقتيبة بن سعيد ومحمد بن عبيد الغبري ( واللفظ ليحيى ) ( قال يحيى أخبرنا وقال الآخران حدثنا أبو عوانة ) عن قتادة عن أنس قال  : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع زرعا فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلا كان له به صدقة ) رواه المسلم.[2]

Artinya:

“telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Said dan Muhammad  bin ‘Ubaidi al-Gubari, dari Qatadah dari Anas bin Malik  Radhiayallahu Anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: tiadalah seorang muslim menanam pohon atau menanam tetumbuhan kemudian burung, manusia dan hewan ternak memakan buah-buahan dari pohon yang ia tanam kecuali hal itu terhitung sedekah baginya.”(H.R. Muslim).
Tinjauan bahasa
يعرس= يزرع              : menanam, tetapi kata  يزرع biasanya diterjemahkan menanam benih
 بهيمة                       : binatang ternak
طير                             : burung
B.     Penjelasan hadis
            Hadis diatas mengandung anjuran agar semua manusia, khususnya umat Islam menanam tanaman yang berguna, baik berguna bagi manusia maupun hewan. Apabila tanaman tersebut telah berbuah dan dimakan oleh manusia ataupun hewan, maka ia akan mendapat pahala sedekah dari setiap buah yang dimakan, sekalipun buah tersebut  hasil curian.
            Hal itu juga menggambarkan betapa Islam sangat menghargai usaha manusia untuk memakmurkan dan memanfaatkan tanah, karena tanaman yang ditanam pasti akan bermanfaat bagi manusia maupun bagi makhluk-makhluk  Allah lainnya. Maka setiap orang hendaknya tidak egois, yakni menanam tanaman untuk dinikmatinya sendiri. Jika cara berpikirnya seperti itu, orang yang sudah tua dipastikan tidak akan mau menanam tanaman karena ia merasa tidak akan mungkin memakan hasil tanamannya. Seyogianya ia berpikir bahwa manfaat dari sebuah tanaman tidak hanya buahnya tetapi pahala yang akan diterimanya apabila buah dari tanaman tersebut dimakan oleh manusia dan hewan.
            Perbuatan seperti itu akan membawa kemaslahatan, baik untuk tanahnya sendiri, orang lain dan hewan apalagi jika tanaman tersebut merupakan tanaman yang buahnya sangat disukai oleh manusia dan hewan.
            Hadis diatas juga mengandung anjuran untuk berbuat baik kepada semua makhluk Allah SWT. dengan menanam pohon berarti ia telah memberikan tempat kepada binatang untuk hinggap atau tempat bertengger, mendapatkan sumber makanan ketika pohon tersebut berbuah dan menjadikan pohon tersebut sebagai tempat tinggal.[3]
            Dekade terakhir ini, pemerintah Indonesia telah melancarkan program penghijauan. Oleh karena itu, dimana-mana kita akan melihat reklame dan promosi penghijauan, baik dari media visual maupun audio visual. Promosi ini banyak terpajang di sudut-sudut jalan dan tertempel di mobil-mobil yang mengajak kita untuk menyukseskan program tersebut. Sebagian orang menyangka  bahwa program penghijauan bukanlah suatu amalan yang mendapatkan pahala di sisi Allah SWT sehingga ada di antara mereka yang bermalas-malasan dalam mendukung program tersebut. Mungkin kita harus merujuk pada suatu hadis Nabi yang masyhur yang berbunyi:
حدثنا الربيع بن سليمان المؤذن قال ثنا ابن وهب عن سليمان يعني ابن بلال عن العلاء بن عبد الرحمن أراه عن أبيه عن أبي هريرة  : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال " إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة أشياء منن صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له(.رواه ابى داود)[4]
Artinya:                                                                           
Telah menceritakan kepaada kami Rabi’ bin Sulaiman berkata telah menceritakan kepada kami Wahab bin Sulaiman dari al-A’lla bin Abdurrahman dari bapaknya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariah(yang mengalir pahalanya, ilmu yang bermanfat,  dan doa anak shaleh yang mendoakan orang tuanya. (H.R. Muslim)
            Dari hadis diatas mengatakan satu diantara perkara yang tidak akan putus amalannya bagi seorang manusia, walaupun ia telah meninggal dunia adalah sedekah jariyah, sedekah yang terus mengalir pahalanya bagi seseorang. Para ahli ilmu menyatakan sedekah jariyah memiliki banyak macam dan jalannya, seperti membuat sumur umum, membangun masjid, membuat jalan atau jembatan, menanam pohon baik berupa pohon, biji-bijian dan tanaman pangan dan lain sebagainya. Jadi menghijaukan lingkungan dengan menanam merupakan sedekah dan amal jariyah-walau telah meninggal- selama tanaman itu tumbuh dan berketurunan.
            Al-Imam Ibnu Bathol mengatakan ini menunjukkan bahwa sedekah untuk semua jenis hewan dan makhluk bernyawa di dalamnya terdapat pahala. Seorang muslim yang menanam pohon tidak akan pernah rugi disisi Allah SWT, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah ditanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal maupun jalan yang haram maka sebagai penanam tetap mendapatkan pahala sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah.[5]
            Penghijauan merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat dan kemaslahatan bagi manusia. Tanaman dan Pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menjadi penyejuk bagi orang yang memandangnya, membantu sanitasi lingkungan dalam membantu mengurangi polusi udara dan lain sebagainya maka tidak heran jika Islam memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya sebagaimana  Rasulullah SAW bersabda:
حَدَّثَنَا بَهْزٌ ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ : سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَبِيَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ. (رواه احمد).[6]
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Bahjun, telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Zaid berkata saya mendengar Anas bin Malik berkata: Rasulullah SAW bersabda: jika hari kiamat telah tegak, sedang ditangan seorang diantara kalian terdapat bibit pohon kurma, jika ia mampu untuk tidak berdiri sampai ia menanamnya, maka lakukanlah”. (H.R. Ahmad)
             Nabi shaallalahu alaihi wasaallam tidak mungkin memerintahkan suatu perkara kepada umatnya dalam kondisi yang genting dan sempit seperti itu, kecuali perkara itu amat penting dan besar manfaatnya bagi seorang manusia.
            Syeh Ahmad Nashiruddin al-Albani berkata, tidak ada sesuatu (yakni dalil) yang paling kuat yang menunjukkan anjuran bercocok tanam sebagaimana hadis-hadis yang lain, terlebih lagi hadis di atas karena berisi tarhib(dorongan) besar untuk menggunakan kesempatan terakhir dalam kehidupan seseorang dalam rangka menanam sesuatu yang dimanfaatkan oleh manusia setelah si penanam meninggal dunia. Maka pahalanya terus mengalir, dan dituliskan sebagai pahala baginya sampai hari kiamat.[7]
C.    Faedah hadis
1)      Hadis ini memberikan motivasi bagi seorang muslim untuk menanam pohon atau sebuah amalan yang pahalanya tidak akan terputus meskipun sang penanam pohon telah meninggal, selama pohon yang ia tanam masih ada dan bermanfaat.
2)      Hadis ini memberikan motivasi kepada muslim untuk menanam pepohonan yang menghasilkan buah-buahan yang bisa dimanfaatkan oleh makhluk.
3)      Diantara bentuk berbakti kepada orang tua yang telah meninggal dunia adalah dengan memelihara dan merawat pepohonan yang dahulu ditanam oleh orang tua sebelum meninggal. Karena dengan menjaga dan merawat pohon yang ditanami orang tua maka pohon tersebut akan tetap hidup dan bermanfaat  bagi makhluk sehingga orang tua yang telah meninggal tetap mendapatkan pahala dengan sebab pohon yang ia tanam.
4)      Islam mengajarkan untuk senantiasa berbuat baik kepada seluruh makhluk  Allah, baik sesama manusia, tumbuhan, hewan bahkan orang kafir sekalipun.
5)      Seorang muslim tetap mendapatkan pahala dengan sebab pohon yang ia tanam kemudian menghasilkan buah-buahan kemudian buah tersebut dimakan oleh manusia dan hewan, meskipun orang yang memakannya mendapatkan buah-buahan tersebut dengan cara mencuri.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Islam merupakan agama yang sangat luhur.  Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menanam tanaman dimana hal itu menjadi sebab kelestarian lingkungan dan terwujudnya lingkungan yang asri.  Belum lagi pohon-pohon tersebut menghasilkan buah-buahan yang dapat dimakan oleh makhluk-makhluk Allah SWT.
Islam juga mengkategorikan perbuatan menanam sebagai shadaqah yang mana hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang terpuji dan pelakunya diberi pahala serta ganjaran dari Allah SWT.
B.     Implikasi
Makalah yang ditulis oleh penulis masih sangat jauh dari kaidah-kaidah penulisan sehingga kritik dan saran sangat penulis harapkan dari dosen dan mahasiswa lainnya untuk perbaikan makalah ini kedepannya

DAFTAR PUSTAKA
Abu Daud, Sulaiman bin Asy’ats. Sunan Abu Daud, Juz II, t.tp, Dar al-Fikr, t.th.
Al- Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari, Juz II, Beirut; Dar Ibnu Katsir, 1407 H/ 1998 M.
Al-Albaniy, syeh Muhammad Nashiruddin. Silsilah al-Shahih, Juz I, (t.d)
Al-Qusyairi, Muslim bin Hajjaj Abu Husain. Shahih Muslim, Juz III, Beirut; Dar Ihya Turats, t.th.
Bathal, Ibnu. Syarh al- Bukhari li Ibnu Bathal. Juz II, (t.d).
Hambal, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad. Musnad Ahmad, Juz III, Beirut; ‘Alim al-Kutub, 1417 M/1998 M.
Syafe’I, Rahmat. Al- Hadis Aqidah, Sosial, Akhlak, dan hukum, Bandung, Pustaka Setia, 2000.


[1]. Muhammad bin Ismail Abu Abdullah bin Ismail al-Bukhari. Shahih al-Bukhari, juz II (Beirut; Dar ibnu Katsir, 1407 H/ 1987 M), h. 817.
[2]. Muslim bin Hajjaj Abu Husain al-Qusyairi.  Shahih al-Muslim, Juz III (Beirut; Dar Ihya Turats, t.th),h. 1189.
[3]. Prof. Dr.H. Rachmat Syafe’I, M.A. al-Hadis Aqidah, Sosial, Akhlak dan Hukum, (Bandung; Pustaka Setia, 2000), h. 270-271
[4].  Sulaiman bin Asy’ats Abu Daud. Sunan Abu Daud, Juz II( t.tp. Dar al-Fikr, t.th),h. 131.

[5]. Ibnu Bathol. Syrah al-Bukhari li Ibnu Bathol, Juz 11(t.d),h. 473
[6]. Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hambal.Musnad Ahmad, Juz III(Beirut; ‘Alim al-Kutub, 1419 H/1998 M), h. 191.
[7]. Syeh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy. Silsilah ash-Shahihah, Juz I( t.d),h. 8 

0 komentar:

Posting Komentar